Pasca Ibukota Negara Pindah, Jakarta harus Miliki DPRD Tingkat II
JAKARTA-Berdasarkan amanat UU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara (IKN), letak Ibukota Negara akan pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur yaitu di Kutai Kertanegara dan Penajam Paser Utara.
Dengan perpindahan tersebut, tentunya Jakarta memiliki perubahan status, dan diusulkan menjadi pusat perekonomian dan perdagangan. Dan yang terpenting, akan ada perubahan bentuk fungsi daerah otonom Jakarta.
Berbagai usulan terkait nasib Jakarta pasca perpindahan Ibukota terus mencuat, salah satunya adalah keberadaan otonomi di tingkat II, yaitu pemilihan langsung Walikota dan DPRD tingkat II.
Menurut Ketua Komunitas Masyarakat Peduli Pemilu Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur dan Adil (KMPP Luberjurdil) Sugiyanto, dalam acara diskusi publik, 'Saatnya Pilkada Walikota dan Pentingnya DPRD Kota Pasca Jakarta Tidak Lagi Sebagai Ibukota' Kamis (22/6) dengan adanya Pilkada dan Pileg di tingkat Kota di Jakarta dapat mempercepat kemajuan daerah.
"Dana APBD yang besar akan bisa lebih bermanfaat bila terbagi secara proporsional ke kota - kota dan kabupaten di Jakarta,"ujarnya.
Hal senada dikatakan anggota DPRRI Komisi III Santoso, menurutnya meski Jakarta tidak lagi menjadi Ibukota, namun ada usaha sejumlah pihak untuk tetap mengembalikan otonomi khusus pada tingkat I, karena itulah usaha tersebut haruslah ditentang.
"Berdasarkan UUD 1945 Pasal 18, Jakarta yang sudah tidak lagi menjadi Ibukota statusnya sama dengan daerah lain, yaitu otonomi pada tingkat II,"terangnya.
Menurutnya, dengan adanya otonomi pada tingkat II, kesejahteraan warga Jakarta dapat ditingkatkan. Karena dengan APBD Jakarta yang cukup besar yaitu sebesar Rp 82,47 Triliun, dapat dibagi ke 5 wilayah kota.
"Walikota yang memiliki otonomi khususpun dapat langsung mengeksekusi kebijakannya, tanpa harus melalui birokrasi yang panjang seperti selama ini,"ujarnya.
Sementara itu anggota DPD RI dapil Jakarta, Dailami Firdaus mengaku mendukung usulan adanya otonomi khusus tingkat II, karena itulah ia mengakak semua pihak untuk bersinergi mewujudkan hal tersebut.
"Saya juga sedang memperjuangkan budaya betawi dalam kekhususan Jakarta, untuk menonjolkan kearifan lokal,"jelasnya.
Sedangkan Punta Yoga Astoni staff pengajar Tata Negara dari IBLAM mengatakan, ketika Kepres terkait IKN dikeluarkan nanti, Jakarta sudah tidak memilikj kekhususan lagi. Karenanya Jakarta sudah tidak boleh disebut lagi daerah Istimewa.
"Karenanya Jakarta harus mencari bentuk baru untuk mendapatkan daerah kekhususan,"terangnya. (tfk)